Pendidikan

8 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Table of Contents

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah pertanggungan dari penanggung kepada tertanggung, pengertian ini timbul karena kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan. Dari istilah assurantie, muncul istilah assuradeur untuk penanggung dan geassureerde untuk tertanggung.

Pengertian-Asuransi

Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting yaitu memberikan perlindungan bagi pengusaha/pengusaha dari bahaya yang tidak terduga. Di sisi lain, perusahaan asuransi dapat menjalani kehidupannya melalui premi yang diterima dari tertanggung. Ada banyak definisi tentang asuransi, para ahli di dunia telah memberikan beberapa definisi tentang asuransi, berikut pengertian asuransi menurut mereka.


Nah, berikut beberapa definisi asuransi menurut para ahli, diantaranya:


Asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit yang berisiko sehingga kerugian individual secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit di kumpulan tersebut.


Asuransi adalah lembaga ekonomi yang mengurangi risiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan sekelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang diderita oleh suatu kelompok lebih awal dapat diprediksi dalam ruang lingkup yang lebih rinci.


  • Menurut C Arthur Williams Jr. Dan Richard M. Heins

Asuransi adalah alat yang melindungi risiko dua orang atau lebih atau perusahaan yang digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau ditentukan sebagai dana yang digunakan untuk membayar klaim.


  • Menurut UU RI no. 2 tahun 1992

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kehilangan, kerusakan atau hilangnya keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran berdasarkan kematian atau hidup tertanggung.


  • Menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang “KUHD”

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk mengganti suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.


  • Menurut Prof Mehr Dan Cammack

Asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan mengumpulkan unit eksposur dalam jumlah yang cukup, agar kerugian individu dapat diprediksi. Kemudian kerugian yang dapat diprediksi dibagi rata oleh mereka yang berafiliasi.


  • Menurut C. Arthur William Jr. Dan Richard M. Heins

Yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

  • Asuransi adalah perlindungan terhadap kerugian keuangan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
  • Asuransi adalah perjanjian dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menutupi kerugian finansial.

  • Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, SH

Asuransi adalah suatu perjanjian dimana pihak penanggung berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian yang mungkin diderita oleh pihak yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.


Elemen Asuransi

Terdiri dari:


  • pihak yang diasuransikan

    adalah seseorang yang membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas resiko yang mungkin terjadi padanya. Untuk perlindungan ini pihak tertanggung menyatakan mampu membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan istilah premi.


  • Penjamin Emisi

    adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai pertanggungan.


  • Perjanjian/kebijakan

    adalah sejumlah perjanjian antara penanggung dan tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan.


  • Premium

    adalah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh tertanggung sebagai akibat dari perlindungan atau proteksi yang telah disepakati oleh penanggung. Besarnya premi tergantung pada besarnya pertanggungan dan risiko pertanggungan.


  • Mengeklaim

    Ketika Anda mendapatkan kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat memeriksa apakah risiko tersebut diasuransikan dan termasuk dalam polis atau tidak. Jika ada, Anda bisa mengajukan klaim sebagai bentuk permintaan ganti rugi atas kerugian yang Anda alami.


Prinsip Asuransi

Terdiri dari:


  1. Bunga yang dapat diasuransikan

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dan tertanggung diakui secara hukum.


  1. Iman yang sangat baik

Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak diminta. Artinya adalah: penanggung harus dengan jujur ​​menjelaskan segala sesuatu dengan jelas tentang luasnya syarat/syarat pertanggungan dan tertanggung juga harus memberikan gambaran yang jelas dan benar tentang obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.


  1. Penyebab terdekat

Penyebab aktif dan efisien yang menciptakan rantai peristiwa yang menimbulkan efek tanpa campur tangan sesuatu yang dimulai dan aktif dari sumber baru dan independen.


  1. Ganti rugi

Suatu mekanisme dimana penanggung memberikan penggantian uang dalam upaya menempatkan tertanggung pada posisi keuangan yang dimilikinya sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan ditegaskan dalam pasal 278).


  1. Subrogasi

Peralihan hak klaim dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayarkan.


  1. Kontribusi

Hak penanggung untuk mengundang penanggung lain yang sama-sama bertanggung jawab, tetapi tidak harus mempunyai kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan ganti rugi.


Demikianlah pembahasan mengenai 8 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli – Unsur dan Prinsipnya Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button