Pendidikan

Arti Lambang Koperasi Baru dan Lama, Penjelasan dan Gambar

Koperasi di Indonesia berdasarkan UU tahun 1992 diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang meliputi kegiatan koperasi berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Arti-Simbol-Koperasi

Di Indonesia prinsip-prinsip koperasi telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip-prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip internasional yang dikenal dengan sedikit perbedaan yaitu pada penjelasannya. SHU (Hasil Usaha Rumah Tinggal). ).


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan yang terdiri dari orang-orang atau badan yang bekerja sama. Keperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan kekeluargaan dan koperasi itu sendiri mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan di dalam koperasi itu sendiri mempunyai dasar bahwa anggota koperasi harus bekerja sama dan setia kawan.

Baca juga: Materi Koperasi


Makna Lambang Koperasi Lama (1947-2012 dan 2015-Sekarang)

Simbol-Koperasi-Operasi Lama

Arti dari simbol yang tidak lagi digunakan:

Tidak Simbol Arti
1 Roda gigi / roda gigi Upaya keras terus menerus. Hanya orang-orang pekerja keras yang dapat menjadi calon Anggota dengan memenuhi persyaratan tertentu.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kuat. Bahwa anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi, maka semua Anggota menjadi sahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah undang-undang yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan menyetujui untuk mematuhi AD/ART, Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Beras (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah yang diperjuangkan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (clothing), dan beras sebagai bahan dasar makanan (food). Mayoritas dikatakan sejahtera jika memiliki sandang dan pangan yang cukup.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu fondasi koperasi. Biasanya simbol hukum. Semua Anggota Koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Beras-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan menyeimbangkannya adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintangi perisai Dalam tameng yang dimaksud adalah Pancasila yang merupakan landasan ideal koperasi. Anggota Koperasi yang baik itu adalah yang mengindahkan nilai-nilai keimanan dan amanah, yang mendengarkan hati nuraninya. Perisai bisa berarti “badan”, dan Bintang bisa berarti “Hati”.
6 pohon beringin Sebuah simbol kehidupan, seperti pohon dalam wayang Gunungan yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Ranting-ranting pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/hidup). Timbangan dan Bintang dalam Perisai adalah nilai-nilai kehidupan yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata kelola dan tata kelola koperasi di luar negeri juga sudah baik, namun sebagai bangsa Indonesia harus memiliki nilai-nilai tersendiri.
8 Warna Merah Putih Warna menjadi merah dan putih Latar Belakang logo tersebut menggambarkan karakter bangsa Indonesia.

Makna Lambang Koperasi Baru (2012-2015)

Arti-Baru-Koperasi-Simbol

Basis:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permen KUKM) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, mulai tanggal 12 April 2012 telah dilaksanakan penggantian lambang koperasi.

Baca juga: Makalah Koperasi Sekolah


Dalam Pasal 2 tertulis bahwa:

“Agar Gerakan Koperasi Seluruh Indonesia segera menyesuaikan penggunaan lambang Koperasi Indonesia, sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.”


Dalam Pasal 3 tertulis:

“Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tata usaha lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia lama, diberikan kesempatan paling lambat tanggal 12 Juli 2012 untuk disesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”


Dan dalam pasal 6 tertulis bahwa:

“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.”


Penjelasan Gambar dan Warna:

  1. Lambang Koperasi Indonesia berupa gambar bunga yang memberikan kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia mengandung arti bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan luas, bervariasi, inovatif serta produktif dalam kegiatannya sebagaimana serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia berbentuk 4 (empat) sudut pandang mewakili arah mata angin yang memiliki arti Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai basis perekonomian nasional yang kerakyatan;
    • Sebagai penegak prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
    • Selalu bertujuan untuk keunggulan dalam persaingan global
  1. Lambang Koperasi Indonesia berupa Teks Koperasi Indonesia memberikan kesan modern dinamis, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman mencerminkan ekonomi yang berjiwa tinggi, teks Koperasi Indonesia yang terus tertata rapi menyiratkan ikatan yang kuat , baik di lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dengan para anggotanya;
  2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberikan kesan tenang dan berwibawa, selain Koperasi Indonesia yang bergerak di bidang ekonomi, warna pastel melambangkan keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta memiliki kepribadian yang kuat terhadap sesuatu untuk meningkatkan rasa bangga dan bangga. kepercayaan yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, stempel/stempel, katastropik, spanduk, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan lambang untuk seluruh kegiatan pengurusan administrasi oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
  4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup koperasi yang meliputi:

Menulis : Koperasi Indonesia yang merupakan lambang identitas.


Gambar :

  • 4 (empat) kuntum bunga yang dirangkai menjadi satu terhubung dalam bentuk lingkaran yang menghubungkan satu kuntum dengan kuncup lainnya, menggambarkan bahwa semua pemangku kepentingan bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

Pengaturan Warna:

  1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
  2. Berwarna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
  3. Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
  4. Perbandingan skala 1:20

Demikianlah pembahasan mengenai Arti Simbol Koperasi Baru dan Lama Beserta Penjelasan dan Gambarnya Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button