Pendidikan

Deklarasi Bangkok – Sejarah, Penandatanganan, Tokoh, Isi, Hasil

Deklarasi Bangkok

Deklarasi Bangkok – Sejarah, Tanda Tangan, Orang, Konten, Hasil – Deklarasi Bangkok, 8 Agustus 1967, adalah berdirinya ASEAN (Association of South East Asian Nations). Deklarasi ini menandai lahirnya sebuah organisasi antarnegara yang terdiri dari negara-negara di kawasan regional, Asia Tenggara.


Deklarasi ini ditandatangani di Bangkok, Thailand, diwakili oleh lima perwakilan negara/pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menlu RI – Adam Malik, Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia – Tun Abdul Razak, Menteri Luar Negeri Filipina – Narciso Ramos, Menlu Singapura – S. Rajaratnam, dan Menlu Thailand – Thanat Khoman mengadakan pertemuan dan menandatangani Deklarasi ASEAN (The ASEAN Declaration) atau Deklarasi Bangkok (Deklarasi Bangkok). Keanggotaan ASEAN kemudian berkembang menjadi sepuluh negara anggota dengan masuknya Brunei Darussalam (1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja (1999).

Deklarasi Bangkok: Sejarah, Tanda Tangan, Orang, Isi dan Hasil


Sejarah berdirinya ASEAN

Sejarah berdirinya ASEAN memiliki latar belakang sejarah, persamaan nasib, dan kondisi geopolitik dunia saat itu. Adanya perang dingin antara blok barat dan timur, konflik internal yang muncul di negara-negara ASEAN serta ketegangan yang terjadi antar negara ASEAN, telah menyadarkan para pemimpin negara ASEAN untuk menjalin kerjasama di antara mereka.


Organisasi ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong perdamaian dan stabilitas kawasan, serta menjalin kerjasama di berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama. Peace, Freedom, and Neutrality Declaration (ZOPFAN) yang ditandatangani pada tahun 1971. Deklarasi ini lahir karena didorong oleh keinginan yang kuat untuk meningkatkan otonomi ASEAN sebagai organisasi kawasan yang mandiri dan tidak dikendalikan oleh kekuatan di luar kawasan ASEAN.


Pendirian ASEAN

Pembentukan ASEAN pada awalnya tidak dimaksudkan untuk menciptakan suatu organisasi supranasional yang memiliki kepentingan yang berbeda dengan anggotanya. Mantan Sekretaris Jenderal ASEAN, Rodolfo Severino Jr, dalam pidatonya di University of Sydney, Australia tahun 1998, menyatakan:


“Pendirian ASEAN pada tahun 1967 dimaksudkan agar ASEAN menjadi perkumpulan semua negara di Asia Tenggara yang bekerja sama secara sukarela untuk kebaikan bersama, dengan tujuan perdamaian, pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. ASEAN bukanlah, dan tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi, entitas supranasional yang anggotanya bertindak secara independen, tidak memiliki parlemen regional atau dewan menteri dengan kekuasaan membuat undang-undang, tidak memiliki sistem peradilan.”


Baca juga: Negara Adalah


pencapaian ASEAN

Pencapaian terbesar ASEAN dalam waktu kurang lebih empat puluh tahun sejak dibentuk sebagai organisasi regional internasional adalah kemampuannya menjaga keamanan dan perdamaian di kawasan5 dan hal ini berlanjut hingga saat ini. Salah satu tujuan ASEAN adalah memelihara perdamaian dan keamanan kawasan sesuai dengan Deklarasi Bangkok 1967. Meski stabilitas dan perdamaian di kawasan terwujud, bukan berarti kawasan Asia Tenggara benar-benar bebas dari sengketa.


Sejarah Berdirinya ASEAN

Sejak pembentukan ASEAN pada tahun 1967, organisasi tersebut terlihat menghindari pembahasan isu-isu seperti politik, keamanan dan hukum. Fakta ini membuat ASEAN dinilai tidak mampu mewakili kepentingan negara-negara anggotanya. Selain masalah internal tersebut, ASEAN juga dipengaruhi oleh geopolitik global dimana China dan India telah berkembang menjadi kekuatan yang luar biasa di benua Asia bahkan dunia.


ASEAN sendiri baru memiliki mekanisme penyelesaian sengketa secara formal setelah KTT ASEAN Pertama berlangsung di Bali pada tahun 1976. Hasil signifikan dari KTT pertama tersebut adalah lahirnya Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). TAC merupakan babak baru bagi ASEAN karena mengatur prinsip-prinsip dasar hubungan antar negara anggota dan tata cara penyelesaian sengketa antar negara anggota melalui mekanisme formal-institusional. TAC sangat penting bagi ASEAN sehingga sering disebut sebagai perwujudan nilai-nilai global yang melandasi pembentukan organisasi kawasan.


Nilai penting yang terkandung dalam TAC adalah pencantuman prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh negara-negara anggota ASEAN dalam melakukan kerjasama dan persahabatan satu sama lain. Selain prinsip-prinsip dasar, TAC juga memuat klausul tentang bagaimana perselisihan yang timbul antara negara peserta harus diselesaikan.


Dengan menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa, ASEAN telah memiliki prosedur hukum formal untuk menyelesaikan sengketa. Aktor-aktor yang terlibat dengan ASEAN juga semakin heterogen, mulai dari negara non-ASEAN hingga organisasi internasional. Perkembangan yang lebih luas inilah yang pada akhirnya membutuhkan penguatan kelembagaan ASEAN. Penguatan ini dapat dicapai dengan memperkuat aturan main dalam organisasi.


Kerjasama di bidang ekonomi misalnya ASEAN berhasil menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa pada tahun 1996 yaitu Protocol on Dispute Settlement Mechanism, Manila, 20 November 1996 yang dimutakhirkan dengan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism, Vientiane, November 29 Tahun 2004 dengan mekanisme tersebut diharapkan sengketa ekonomi yang terjadi dapat diselesaikan secara formal-institusional oleh ASEAN.


Baca juga: Bentuk Kerjasama Asean Bidang Ekonomi dan Bidang Kerjasama yang Sudah Berjalan


Penandatanganan Deklarasi Bangkok

Deklarasi Bangkok ditandatangani pada 8 Agustus 1967. Sesuai namanya, Deklarasi Bangkok ditandatangani di Thailand, tepatnya di kota Bangkok. Deklarasi ini juga menjadi awal berdirinya organisasi ASEAN yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, sehingga tidak heran jika deklarasi ini juga sering disebut sebagai Deklarasi ASEAN.


Gambar Deklarasi Bangkok

Terdapat lima negara dalam Deklarasi Bangkok, hasil dari Deklarasi Bangkok ditandatangani oleh lima perwakilan dari lima negara tersebut. Negara-negara peserta pertemuan di Bangkok adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.


Indonesia diwakili oleh Adam Malik selaku Menlu RI pada saat penandatanganan Bangkok Declaration. Nah, berikut nama-nama perwakilan negara yang kini dikenal sebagai tokoh pendiri ASEAN yang turut menandatangani Deklarasi Bangkok:

  • Adam Malik “menteri luar negeri Indonesia”
  • Tun Abdul Razak “wakil perdana menteri Malaysia”
  • Rajaratnam “menteri luar negeri Singapura”
  • Narciso Ramos “menteri luar negeri Filipina”
  • Thanat Khoman “menteri luar negeri Thailand”

Baca juga: Peran Negara Indonesia dalam Kerjasama Antar Negara Asean


Isi Deklarasi Bangkok

Isi-Deklarasi-Bangkok

Sesuai dengan isi dan hasil Deklarasi Bangkok, tujuh poin berikut juga diketahui sebagai tujuan berdirinya ASEAN di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

  • Mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
  • Menjaga perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan antar negara di Asia Tenggara.
  • Meningkatkan kerja sama aktif dan gotong royong di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknologi, dan administrasi.
  • Saling membantu dalam bidang fasilitas pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, kejuruan, teknis dan administrasi.
  • Bekerja sama lebih efektif untuk mencapai efisiensi yang lebih besar di bidang pertanian, pengembangan industri dan perdagangan termasuk studi dalam hal perdagangan komoditas internasional, peningkatan fasilitas transportasi dan komunikasi dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
  • Meningkatkan kajian isu-isu di Asia Tenggara.
  • Menjaga kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan berbagai organisasi internasional dan regional lainnya yang memiliki tujuan yang sama dan mencari peluang untuk mempromosikan kerjasama dengan mereka.

Deklarasi ini juga menyetujui pembentukan ASEAN atau Association of South East Asian Nations, yaitu perkumpulan organisasi antar negara di kawasan Asia Tenggara “Asia Tenggara”. Pada awal deklarasi terdapat 5 negara anggota yang menjadi negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Setelah itu, beberapa negara lain bergabung dengan ASEAN, misalnya seperti Brunei Darussalam “gabung tahun 1984”, Vietnam “gabung tahun 1995”, Laos dan Myanmar “gabung tahun 1997” dan juga Kamboja “gabung tahun 1999”.


Terbentuknya ASEAN didasari oleh keinginan untuk menjalin kerjasama khususnya di bidang ekonomi. ASEAN adalah organisasi kerja sama non-politik dan non-militer negara-negara Asia Tenggara. Adanya Deklarasi ASEAN di Bangkok juga menjadi awal kerjasama antar negara-negara Asia Tenggara.


Baca juga: 5 Jenis Bisnis Produksi Dasar Kerjasama ASEAN (MEA).


Piagam ASEAN

Perkembangan penting adalah lahirnya Piagam ASEAN pada tahun 2007 setelah hampir empat puluh tahun pembentukannya. Latar belakang lahirnya Piagam ASEAN tidak lepas dari serangkaian kesepakatan yang secara sadar telah dibuat oleh para pemimpin ASEAN. Meski hanya dianggap sebagai pengulangan dari instrumen ASEAN sebelumnya, keberadaan Piagam ASEAN sangat penting karena ada penegasan bahwa ASEAN ingin menjadi sebuah organisasi berbasis aturan.


Piagam ASEAN memiliki satu bab yang sangat penting mengenai penyelesaian sengketa, yaitu Bab VIII yang terdiri dari tujuh pasal (Pasal 22-28). Bab ini penting sebagai penegasan salah satu prinsip yang dianut oleh negara-negara anggota ASEAN untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka melalui cara-cara damai.


Mekanisme penyelesaian sengketa sebelum adanya Piagam ASEAN tersebar dalam kesepakatan-kesepakatan tertentu. Piagam ASEAN lahir untuk menjadi landasan dan mengharmonisasikan berbagai mekanisme yang ada agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan adanya Piagam ASEAN, diharapkan negara-negara anggota ASEAN dapat lebih memanfaatkan organisasi tersebut untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa yang ada atau berpotensi timbul. Kepercayaan diri negara-negara anggota ASEAN akan tumbuh seiring dengan keinginan yang tegas yang tertuang dalam Piagam bahwa ASEAN ingin memperkuat diri dengan menjadikan hukum sebagai landasan dasar organisasi.


Menyusul hadirnya piagam ASEAN akan mengurangi keengganan negara anggotanya sendiri untuk menyelesaikan sengketa hukum. Meskipun pengaturan penyelesaian sengketa dalam Piagam tidak terlalu detail, namun adanya bab tersendiri tentang mekanisme penyelesaian sengketa akan menjadi dasar acuan bagi mekanisme penyelesaian sengketa yang ada. Diharapkan instrumen penyelesaian sengketa yang terkandung di ASEAN dapat terus menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan ASEAN.


ASEAN selama ini berperan dalam kasus-kasus di kawasan ASEAN, seperti dalam kasus invasi Vietnam ke Kamboja,11 konflik ini terjadi antara Republik Sosialis Vietnam dan Kamboja. Konflik ini dimulai dengan invasi dan pendudukan Vietnam di Kamboja dan pencopotan Khmer Merah dari kekuasaan.


Invasi dan pendudukan Vietnam terhadap Kamboja yang dilakukan pada akhir tahun 1978 merupakan peristiwa yang menggemparkan Kamboja sendiri dan dunia internasional khususnya ASEAN. Hal ini terjadi karena ASEAN pada saat itu sedang menjalankan gagasan ZOPFAN yaitu upaya menjaga perdamaian, keamanan, kedaulatan dan kemerdekaan di kawasan Asia Tenggara serta bebas dari campur tangan pihak luar.


Baca juga: Penjelasan Lengkap Peran Indonesia di ASEAN


Demikian pembahasan mengenai semoga ulasan kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi sobat sekalian, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button