Pendidikan

Hukum Pajak – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi Dan Kedudukan

Pengertian Hukum Pajak

Hukum Pajak – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi Dan Kedudukan – Hukum pajak adalah anak bagian dari hukum administrative, meskipun ada yang menghendaki agar hukum pajak diberikan tempat tersendiri di samping hukum administratif yang diartikan sebagai otonomi hukum pajak karena hukum pajak mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrative yakni hukum pajak dipergunakan juga sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, selain itu hukum pajak pada umumnya mempunyai tata tertib dan istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.

hukum-pajak


Adapun beberapa pengertian hukum pajak menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut Santoso Brotodihardjo, “1995:1”

Hukum pajak atau dikenal juag sebagai hukum fiskal merupakan aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah untuk mengambil kekayaan dari seseorang dan kemudian memberikannya lagi ke masyarakat dengan cara melalui kas negara. Hukum pajak ialah bagian dari hukum publik yang dimana mengatur hubungan-hubungan orang atau badan hukum dengan negara yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau dikenal dengan wajib pajak.


  • Menurut Bohari “2004:29”

Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan kumpulan dari peraturan yang dimana mengatur hubungan rakyat selaku pembayaran pajak dan pemerintah selaku pemungut dari pajak.


  • Menurut Dr. Soeparman Soehamidjaja

Hukum pajak merupakan hukum yang mengatur masalah perpajakan, dimana pajak tersebut yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


  • Menurut Rochmat Soemitro “1979:24-25”

Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan kumpulan dari aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pihak pemungut pajak.


  • Menurut Erly Suandy “2000:13”

Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak “pembayar pajak” dengan penguasa atau pemerintah selaku pihak pemungut rakyat. Dan hukum pajak ialah bagian dari hkm publik.


  • Menurut Hartono Hadisoeprapto

Hukum pajak merupakan serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu dipungut serta atas keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.


  • Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang tergantung oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah.


  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH.,

Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.


  • Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R.,

Pajak adalah suatu pengalihan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hokum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalakan pemerintah.


Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar Hukum Pajak yang tertinggi adalah Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”.


  • Menurut Suparman Sumadwijaya,

Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. sedangkan menurut Remsky K. Judisseno (1997:5)  “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.


Dari pembahsan pengertian pajak, maka, unsur-unsur dari defenisi pajak meliputi sebagai berikut      :

  • Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada Negara.
  • Penyerahan itu bersifat wajib. Lalu bagaimana jika tidak dilakukan? Utang itu dapat dipaksakan dengan keekrasan seperti surat paksa dan sita.
  • Perpindahan/penyerahan itu berdasarkan undang-undang/peraturan/norma yang dibuat oleh pemerintah berlaku umum. Jika tidak, maka dapat diangap sebagai perampasan hak.
  • Tidak ada kontaprestasi langsung dati pemerintah (pemungut iuran) bias dilihat dari indikasi :

  1. Pembangunan infrastruktur
  2.  Sarana kesehatan
  3. Public facility
  • Iuran dari pihak yang dipungut (rakyat, badan udaha baik seasra maupun pemerintah) digunakan oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) berguna bagi rakyat.

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.


Pendapatan Negara adalah semua penrimaan Negara dari sumber-sumber pendapatan yang ditetapkan menurut perundang-undangan/peraturan yang berlaku. Dalam APBN, Pendapatan Negara dibagi  dalam dua kelompok besar, yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada Negara baik perorangan maupun badan usaha dan daoat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.


Penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan Internasional. Penerimaan pajak dalam negeri  terdiri dari pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan Internasional terdiri dari Bea masuk dan pajak ekspoor.


Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
  • Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Fungsi Hukum Pajak

Hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Adapun fungsi hukum pajak yang diantaranya yaitu:

  • Hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
  • Sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini.

Pengertian Pajak Daerah dan Ciri-Ciri Pajak Daerah

Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”. Sedangkan Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.


Sedangkan Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


Yang dimaksud dengan badan disini adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nama dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentukbadan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.


Sedangkan ciri-ciri pajak daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pajak Daerah dapat berasal dari Pajak Asli Daerah maupun pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak Daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasainya.
  3. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum.
  4. Pajak Daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan Peraturan Daerah (PERDA), maka pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam pungutan administrative kekuasaanya.

Jenis-jenis Pajak Daerah

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.

Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Provinsi dan   Pemerintah Kabupaten/Kota

Perbandingan-Jenis-Pajak


Pajak yang Dikelola Provinsi

Ada lima jenis pajak yang dikelola oleh provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.


  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Sedangkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). Kemudian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).


  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :


  1. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dan
  2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :

  1. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
  2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Air Permukaan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Rokok

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah(Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


Penerimaan pajak rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang ( Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota

Ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :


  1. Pajak Hotel

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Restoran

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Hiburan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).


Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Reklame

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Penerangan Jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Parkir

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal  65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Air Tanah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Sarang Burung Walet

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)


Fungsi Pajak Daerah

Sebagaimana kita ketahui, pajak sangat penting perannya di dalam pembangunan Daerah. Banyak hal yang bisa dibiayai pajak sperti pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan sekolah, rumah sakit, jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan sebagainya.


Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk modal pembangunan. Oleh karena itu, pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan suatu daerah. Fungsi pajak daerah salah satunya adalah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah ini bisa digunakan untuk pembangunan, juga anggaran rutin seperti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sebagainya.


Hal yang perlu dicermati adalah suatu anggaran pemerintahan daerah dianggap sehat jika anggaran untuk pembangunan lebih tinggi daripada anggaran rutin (gaji pegawai). Setiap pemerintah daerah tentu berharap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. Salah satu sektor yang bisa diharapkan untuk meningkatkan PAD ini adalah melalui pajak daerah.


Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk ikut mengatur pertumbuhan ekonomi. Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam modal maka bisa diberikan keringanan pajak untuk sektor-sektor tertentu. Dengan ini diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja. Selain itu, pajak daerah juga bisa digunakan untuk kegiatan sosial dan insidental, seperti pendidikan untuk anak jalanan, penanganan bencana, dan sebagainya.Pada akhirnya, pajak daerah diharapkan bisa meningkatkan pemerataan di setiap daerah karena penyaluran pajak yang baik bisa meningkatkan kualitas pembangunan.


Permasalahan dalam Perpajakan Daerah

Selain berbagai manfaat pajak daerah yang telah disebutkan di atas, pajak daerah juga memiliki beberapa permasalahan yang harus segera diatasi. Beberapa permasalahan pajak tersebut, antara lain sebagai berikut.


  • Belum Intensifnya Penerimaan Pajak

Di beberapa daerah, masih terdapat banyak potensi pajak yang belum tergali. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh belum efektifnya pemerintah daerah di dalam penarikan pajak. Solusinya bisa dimulai dari pendataan kembali berbagai objek pajak yang ada di daerah. Selain itu, diperlukan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk keperluan pembangunan sehingga ekonomi bisa lebih merata.


Permasalahan penting lain yang juga berkaitan dengan pajak daerah ini adalah sisi penyaluran dari pajak itu sendiri. Seperti telah diungkapkan di atas, tujuan pajak (termasuk pajak daerah) adalah untuk keperluan pembangunan. Namun, di beberapa daerah masih didapati pajak itu lebih banyak digunakan untuk keperluan biaya rutin seperti gaji dan fasilitas pegawai, dan sebagainya.


Tentu saja hal ini tidak diharapkan karena pajak seharusnya lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan elemen-elemen penting yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya) pendidikan (pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah), dan hal-hal lain yang langsung menyentuh masyarakat.


Rendahnya Kesadaran Membayar Pajak

Permasalahan lain yang berkaitan dengan pajak daerah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini. Permasalahan tersebut, antara lain masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah.Selain itu, juga belum optimalnya penyaluran pajak sehingga masyarakat kurang bisa merasakan manfaat pajak bagi mereka.


Persoalan ini juga bisa timbul karena masyarakat tidak setuju dengan pengenaan pajak untuk bagian tertentu. Misalnya, di Jakarta ada rencana untuk mengenakan pajak bagi warteg maupun warung nasi padang yang beromset 200 juta per tahun (sekitar 560 ribu per hari). Hal ini sempat menghadapi tentangan dari beberapa pihak. Begitu juga rencana pengenaan pajak bagi kamar kos-kosan di beberapa daerah, juga mendapat penentangan.


DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutendi, SH.,MH, Hukum Pajak, Bandung : Sinar Grafika, 2011.

Oyok Abuyamin, PILAR-PILAR PERPAJAKAN, Bandung, CV. Adoya Mitra Sejahtera, 2014.

Oyok Budiman, PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN, Bandung, Abas Z

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

http://www.kajianpustaka.com, Defenisi pajak dan Jenis-jenis pajak, diakses tanggal 25 november 2013.

http://jhohandewangga.wordpress.com, pengertian dan macam-macam pajak daerah, diakses tanggal 25 november 2013.

http://hitamandbiru.blogspot.com/, Pajak Daerah, diakses tanggal 25 November 2013.

http://www.anneahira.com/pajak-daerah.htm Pajak Daerah Untuk Pembangunan, diakses tanggal 26 November 2013.

http://www.pajak.go.id


Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Pajak – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi Dan Kedudukan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button