Pendidikan

Konsolidasi Adalah – Pengertian, Perusahaan, Tujuan, Contoh

Konsolidasi Adalah

Dalam hal ini konsolidasi merupakan penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan lengkap mengenai pengertian konsolidasi.

konsolidasi-adalah


Kita seringkali mendengar istilah konsolidasi, tapi mungkin di antara kita masih ada yang belum paham apa itu pengertian konsolidasi yang sebenarnya. Langsung saja simak pembahasan lengkap mengenai pengertian konsolidasi, ciri-ciri konsolidasi, alasan perusahan melakukan konsolidasi dan cara perusahaan melakukan konsolidasi, berikut ini pemaparannya.


Jika perusahaan bergabung dalam bentuk merger atau konsolidasi, maka pencatatan akuntansinya akan lebih mudah dibandingkan dengan akuisisi saham, yaitu hanya memindahkan semua akun aktiva bersih ke perusahaan yang masih berdiri atau perusahaan yang didirikan, kemudian perusahaan lainnya yang bergabung dibubarkan. Kondisi berbeda terjadi bila perusahaan-perusahaan yang bergabung ini masih menjalankan operasinya masing-masing. Yang terjadi adalah akan muncul akun resiprokal pada masing-masing perusahaan yang bergabung ini. Untuk itulah dibuat laporan keuangan konsolidasi.


Pengertian Konsolidasi

Konsolidasi adalah penggabungan dua usaha atau lebih, dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.oya…


Saat ini dalam perkembangannya, kebutuhan masyarakat setiap harinya menjadi toiak ukur betapa beragamnya media menjadi tujuan utama orang-orang. Keberagaman jenis perusahaan semakin terlihat jelas, dan banyak pula diantaranya yang memiliki orientasi keuntungan dalam berbisnis. Integrasi yang terjadi dalam perusahaan atau pemusatan kepemilikan perusahaan, berarti lebih sedikit perusahaan yang memiliki media. Perusahaan media menjadi bentuk perusahaan yang lebih besar, yang memiliki bentuk perushaan lain yang beroperasi di area bisnis berbeda. Pemusatan media telah memengaruhi hubungan antara beberapa jenis organisasi media dengan satu orang konglomerat didalamnya.


Baca Juga : “Akuisisi” Pengertian & ( Jenis – Manfaat – Proses – Kelebihan – Kekurangan )


Pengertian Konsolidasi Dalam Berbagai Bidang

Tedapat beberapa pengertian mengenai konsolidasi, diantaranya yaitu:

  1. Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya.
  2. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
  3. Konsolidasi adalah peleburan 2 badan hokum menjadi 1 badan hokum baru.
  4. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada PP No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama baru.


 Nah berikut ini ialah pengertian konsolidasi menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut KBBI “Kamus Besar Bahasa Indonesia”
    Konsolidasi ialah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan visi yang sama.
  • Menurut Roman Nurbawa
    Konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bubar demi hikum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.
  • Menurut Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999
    Konsolidasi ialah penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

Baca Juga: “SDGs ( Sustainable Development Goals )” Pengertian & ( Tujuan – Target – Perbedaan )


Ciri-Ciri Konsolidasi

Adapun ciri-ciri konsolidasi ialah sebagai berikut:

  • Terdapat dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri demi membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri tersebut bubar tanpa adanya proses likuidasi.
  • Perusahaan baru yang terbentuk dari hasil peleburan harus memperoleh status badan hukum yang baru.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS di tiap-tiap perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Perusahaan hasil konsolidasi akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan Menhukham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.
  • Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.

Efek Konsolidasi

  1. Kualitas, untuk meningkatkan pendapatan, media akan menekan angka pengeluaran dengan cara mengurangi kualitas proses penulisan dan penyuntingan
  2. Kesamaan, demi menekan pengeluaran, satu konten berita akan lebih mudah jika digunakan misalnya, untuk 7 jenis media yang berbeda yang berada di bawah satu kepemilikan

Baca Juga : “CSR ( Corporate Social Responsibility )” Pengertian & ( Fungsi – Manfaat – Unsur )


Alasan Perusahaan Melakukan Konsolidasi

Ada beberapa alasan kenapa bank atau perusahaan memutuskan untuk melakukan penggabungkan secara konsolidasi antara lain sebagai berikut:


Jika bank telah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Sentral maka biasanya bank tersebu


t melakukan penggabungan dengan bank lain, pilihan terbaik tentunya bergabung dengan bank lain yang sehat.

Jika modal yang dimiliki suatu bank dirasa terlalu kecil sehingga sulit untuk melakukan ekspansi usaha, maka bank tersebut bisa saja bergabung dengan satu atau beberapa bank lain agar modal yang dimilikinya menjadi besar sehingga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.


Manajemen yang kurang profesional akan membuat bank mengalami kerugian terus-menerus dan sulit untuk berkembang. Hal ini akan mendorong bank tersebut untuk melakukan konsolidasi dengan bank lain yang kualitas manajemennya terkenal lebih profesional.


  • Teknologi Dan Administrasi

Bank yang memakai teknologi sederhana seringkali menjadi masalah. Sebab di zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih. Untuk mendapatkan teknologi canggih modal yang diperlukan tentu saja tidak sedikit. Karena itulah suatu bank lebih memilih untuk melakukan penggabungan dengan bank lain yang teknologinya lebih canggih. Demikian juga dengan bank yang sistem administrasinya masih sederhana dan kurang teratur. Bank tersebut sebaiknya melakukan konsolidasi dengan bank lain agar sistem administrasinya menjadi lebih baik.


Ingin menguasai pasar juga bisa dijadikan alasan untuk melakukan konsolidasi, alasan yang satu ini biasanya tidak diumumkan secara jelas kepada pihak eksternal dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang melakukan konsolidasi. Dengan adanya konsolidasi dari beberapa bank, maka tentu saja jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki akan semakin bertambah. Tak hanya itu  saja, konsolidasi juga bisa menghilangkan atau melawan bank pesaing yang ada.


Baca Juga :  “Auditor” Pengertian & ( Tanggung Jawab – Prosedur – Spesifikasi )


Ciri-Ciri Konsolidasi Perusahaan

Adapun ciri-ciri dari konsolidasi dalam perusahaan adalah:

  • Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
  • Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
  • Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
  • Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.

Cara Perusahaan Melakukan Konsolidasi

Adapun tata cara melakukan konsolidasi ialah sebagai berikut:

  • Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri harus menyusun usulan rencana konsolidasi, usulan rencana ini harus disetujui oleh komisaris dari masing-masing perusahaan.
  • Usulan rencana konsolidasi akan dijadikan bahan untuk menyusun rancangan konsolidasi, rancangan ini disusun bersama oleh direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan.
  • Ringkasan dari rancangan konsolidasi harus diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan kepada para karyawan secara tertulis paling lambat dua minggu sebelum pemanggilan RUPS.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS masing-masing perusahaan. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Jika sudah disahkan oleh notaris, akta konsolidasi bisa digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT baru.
  • Direksi perusahaan harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT baru kepada Menkumham paling lambat dua minggu sejak tanggal keputusan RUPS.
  • Menkumham memberikan tanda pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima, perusahaan yang meleburkan diri akan dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT baru hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
  • Jika telah disahkan Menkumham, akta pendirian PT baru hasil peleburan harus dimasukkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

Baca Juga : Pengertian, Tindakan, Motif Dan Prinsip Ekononomi


Penyelesaian Sengketa Dalam Konsilidasi

Langkah-langkah penyelesaian sengketa sebagai berikut:

  • pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
  • kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial.
  • ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
  • keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.

Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan.


Biasanya lembaga konsolidasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:


  • sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsolidasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
  • hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
  • oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
  • dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga : Pengertian, Konsep Dan Model Ekonomi Makro Lengkap


Dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.


Pelaksanaan Penggabungan Usaha Melalui Akuisisi Saham

Konsep akuntansi penggabungan usaha, yang terdapat pada PSAK No. 22, secara jelas meliputi penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak dari suatu perusahaan induk. Penggabungan usaha terjadi ketika satu perusahaan memperoleh lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain, tetapi sekali hubungan induk anak terbentuk, pembelian tambahan saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan usaha. Dengan kata lain, entitas terpisah hanya dapat bergabung satu kali. Peningkatan pengendalian kepemilikan adalah sesederhana penambahan investasi.


Jika suatu perusahaan mempunyai sebagian besar saham atau lebih dari 50% saham perusahaan lain maka disebut parent company (perusahaan induk). Sebaliknya perusahaan yang dimiliki saham-sahamnya yang jumlahnya kurang dari 50% disebut subsidiary company (perusahaan anak). Perusahaan induk ini memegang kendali terhadap perusahaan anak, sehingga disebut controlling interest, sedangkan perusahaan anak yang dikendalikan dengan jumlah saham minoritas disebut minority interest.


Bila perusahaan memiliki sebagian besar dari saham-saham dari beberapa perusahaan, maka disebut holding company. Holding company ini ada yang memiliki aktivitas usaha dan ada pula yang sumber pendapatannya mengandalkan dari perusahaan yang dibelinya. Bila pendapatan holding company tersebut hanya berasal dari beberapa perusahaan anaknya, maka disebut pure holding company. Sedangkan bila pendapatan perusahaan holding company disamping berasal dari perusahaan anak, juga berasal dari aktivitasnya sendiri, maka disebut dengan operating holding company.


Baca Juga : Sistem Ekonomi Campuran adalah


Entitas Pelaporan

Ketika terjadi hubungan induk dan anak, entitas tersebut berfungsi sebagai entitas yang terpisah dan pencatatan akuntansinya pun dilaksanakan secara terpisah. Walaupun secara hukum merupakan entitas yang terpisah, dalam kenyataannya hanya ada satu entitas ekonomi karena semua sumber daya berada di bawah pengendalian manajemen tunggal, yaitu direktur-direktur dan karyawan-karyawan dari perusahaan induk tersebut.


Laporan keuangan untuk entitas gabungan disusun dengan mengkonversi laporan keuangan perusahaan induk dan anak menjadi laporan konsolidasi yang merefleksikan posisi keuangan dan hasil operasi entitas gabungan. Entitas yang baru bertanggung jawab terhadap pemegang saham, kreditur perusahaan induk dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.


Hubungan Induk dan Anak

Suatu perusahaan yang memiliki lebih 50% saham berhak suara perusahaan lain dalam mengendalikan perusahaan tersebut melalui kepemilikan sahamnya, dan hubungan yang terjadi antara kedua perusahaan itu adalah hubungan induk anak. Pada saat hubungan induk anak terjadi perusahaan-perusahaan tersebut saling berafiliasi. Sedangkan untuk investasi ekuitas antara 20 sampai dengan 50% kepemilikan berhak suara perusahaan-perusahaan lainnya disebut dengan asosiasi.


Kebijakan Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam laporan keuangan terpisah perusahaan induk, dan laporan konsolidasi biasanya diwajibkan untuk menyajikan yang wajar posisi keuangan dan hasil operasi dari suatu kelompok perusahaan-perusahaan berafiliasi. Kondisi yang lazim untuk konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain.


Baca Juga : Komitmen Organisasi


Berdasarkan PSAK No. 4, alasan perusahaan anak tidak dilakukan konsolidasi :

  • Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham perusahaan anak dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.
  • Perusahaan anak di batas oleh suatu retriksi jangka panjang, sehingga mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk. Perusahaan anak yang tidak dikonsolidasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan induk sebagaimana perusahaan anak lainnya.

Apabila laporan keuangan dan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh yang material dari setiap peristiwa atau transaksi antar-perusahaan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan-pelaporan keuangan konsolidasi.

Contoh Perusahaan Konsolidasi


Contoh Perusahaan Konsolidasi

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa makna konsolidasi adalah bahwa dua atau lebih perusahaan yang bergabung dibubarkan oleh hukum, dan sebaliknya membentuk perusahaan dengan nama baru meskipun perusahaan baru secara finansial mengambil alih aset dari hak dan kewajiban perusahaan yang dibubarkan.


Baca Juga : Pasar Modern


Contoh-contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi adalah sebagai berikut:

  1. Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  2. SmartFren, hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Cerdas).
    Indonesian Professional Reasurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT.
  3. Perusahaan Reasuransi Indonesia (Marein).

Demikianlah pembahasan mengenai Konsolidasi Adalah – Pengertian, Perusahaan, Tujuan Dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button