Pendidikan

Pengertian Hukum – Menurut Para Ahli, Ciri, Asas, Tujuan, Jenis

Peranan hukum dalam masyarakat, khususnya dalam menghadapi perubahan-perubahan masyarakat, perlu dikaji untuk mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peran hukum ini dapat bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum mempunyai pengaruh tidak langsung dalam mendorong timbulnya perubahan sosial dalam pembentukan pranata sosial tertentu yang berdampak langsung pada masyarakat.

Pemahaman Hukum

Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah pranata utama atau pranata sosial yang penting, kemudian ada pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut dengan hukum dijadikan sebagai alat untuk mengubah tingkah laku masyarakat.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berdasarkan hukum Eropa kontinental, terutama dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang pernah menjadi koloni dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

Hukum Agama, karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam maka dominasi hukum Islam atau Syari’at lebih banyak terutama dalam bidang perkawinan, kekeluargaan dan pewarisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang merupakan kelanjutan dari aturan-aturan lokal masyarakat dan budaya yang ada di Nusantara.


Definisi Hukum

Hukum adalah aturan hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang untuk mematuhi tata tertib dalam masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) kepada siapa saja yang tidak mau menaatinya.


Pengertian hukum menurut para ahli antara lain :


  1. Prof EM Meyers

Hukum adalah aturan yang memuat pertimbangan kesusilaan, ditujukan untuk perilaku manusia dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.


  1. Drs. E.Utrres, SH

Hukum adalah seperangkat aturan (perintah dan larangan) yang mengatur tatanan masyarakat, oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.


  1. JCT Simorangkir

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang memiliki wewenang dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut berakibat pada penindakan dengan undang-undang tertentu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah “seperangkat peraturan yang terdiri atas perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat disertai sanksi bagi pelanggarnya.


Ciri negara hukum

Terdiri dari:


a) Fridrich Julius Sthal, terdiri dari:

  1. Ada hak asasi manusia
  2. Ada triad politik
  3. Pemerintahan berdasarkan aturan.

b) AV Dicey, terdiri dari:

  1. Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang dapat dihukum jika melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di hadapan hukum baik bagi orang biasa maupun pejabat.
  3. Hak asasi manusia dijamin oleh hukum dan keputusan pengadilan.

Prinsip hukum

Prinsip hukum

Terdiri dari:


Asas Hukum Umum adalah asas yang berlaku untuk semua bidang hukum, misalnya:

  1. Prinsip lex spesialis derogate generalis
  2. Prinsip lex superior gerogat legi inferior
  3. Prinsip lex posteriore derogate lex priori
  4. Prinsip restitio dalam tintegrum

Seholten mengemukakan tentang lima asas hukum umum yang berlaku secara universal pada semua sistem hukum, yaitu asas kepribadian.


Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada bidang hukum tertentu, misalnya:

  1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsensualisme berlaku dalam hukum perdata.
  2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku dalam hukum pidana.
    Seorang filosof Jerman bernama Gustav Radbruch berpendapat bahwa suatu hukum memiliki gagasan dasar hukum yang meliputi unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Tujuan Hukum

  1. Prof. Soebekti, SH Tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mewujudkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  2. Prof. IJ Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup yang damai.
  3. Prof Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan, yaitu:
  4. Membawa ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat
  5. Membawa keadilan
  6. Menjaga manusia diperlakukan, sebagai manusia.

Tujuan hukum yang penting dan hakiki adalah untuk memanusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tentang tujuan hukum sebagai berikut:

  • Teori Etika, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
  • Teori utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
  • Campuran teori etika dan utilitas, menurut teori ini hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

Klasifikasi Hukum

1. Berdasarkan bentuknya:

  • Hukum Tertulis
  • Hukum tidak tertulis

2. Berdasarkan Area yang Berlaku:

  • Hukum Setempat
  • Hukum Nasional
  • Hukum internasional

3. Berdasarkan fungsinya:

  • Hukum Material
  • Hukum Formal

4. Berdasarkan Waktu Validitas:

  • Hukum positif atau hukum saat ini
  • Hukum yang berlaku di masa depan
  • Hukum antarwaktu (hukum transistor)

5. Berdasarkan isi soal:

  • Hukum Perdata (hukum perdata)
  • Hukum Publik (Hukum negara)

6. Berdasarkan sumbernya:

  • Konstitusi
  • Kebiasaan
  • Perjanjian
  • Yurisprudensi

Jenis Hukum

Berikut ini adalah beberapa jenis hukum, yang terdiri dari:

  1. Hukum adat merupakan sistem hukum yang cukup dikenal dalam lingkungan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India dan China. Sumbernya adalah peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipelihara dengan kesadaran hukum masyarakat. Karena peraturan tersebut tidak tertulis dan berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan bersifat elastis.
  2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Atau hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat dan menjadi hukum perlindungan masyarakat.
  3. Hukum pribadi hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dengan mengutamakan kepentingan pribadi.
  4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang saat ini berlaku di suatu negara. Misalnya di Indonesia masalah perdata diatur dalam KUHPerdata, masalah pidana diatur melalui KUHP, dsb.
  5. Hukum Kriminala adalah keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukannya.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri, Asas, Tujuan, Klasifikasi dan Jenisnya Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button