Pengertian Ibadah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Jenis, Ruang Lingkup
Pengertian Ibadah
Menurut bahasa, kata ibadah berarti patuh (al-tha’ah), dan tunduk (al-khudlu). Ubudiyah artinya tunduk dan merendahkan diri . Menurut al-Azhari, kata ibadah tidak dapat disebutkan kecuali untuk kepatuhan kepada Allah.
Ibadah adalah bahasa arab yang secara etimologi berasal dari akar kata عَبْدٌا-عِبَادَةً عَبِدَ-يَعْبُدُ- yang berarti taat, tunduk, patuh, merendahkan diri (kepada Allah)Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan.
Pengertian ibadah secara terminologis menurut ulama tauhid, dan hadits ibadah adalah:
تَوْحِدُ اللهِ وَتَعْظِمُهُ غَا يَةَ التَّعْظِيْمِ مَعَ التَّذَ لُّلِ وَالْخُضُوْعِ لَهُ
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepadanya.”
Para ahli di bidang akhlak mendefisikan ibadah sebagai berikut:
الْعَمَلُ بِالطَّا عَا تِ الْبَدَ نِيَّةِ وَالْقِيَامُ بِالشَّرَاءِِعِ
“Mengerjakan segala bentuk kataatan badaniyah dan menyelenggarakan segala syariat (hukum).”
Ulama tasawuf mendefinisikan ibadah sebagai berikut:
فِعْلُ الْمُكَلَّفِ عَلَى خِلاَفٍ هُوَ نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ
“Pekerjaan seorang mukallaf yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan Tuhannya.”
Menurut ahli fiqih ibadah adalah :
مَا إِبْتِغَاءًلِوَجْهِ اللهِ وَطَلَبًا لِثََوْابِهِ فِى اْلاَخِرَةِ
“Segala bentuk ketaatan yang engkau kerjakan untuk mencapai keridaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Menurut Jumhur Ulama :
الْعِبَادَةُ هِىَ اِسْمٌ جَامِعٌ لِمَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ قَوْلاً كاَ نَ إَوْ فِعْلاً جَلِيًّا كاَ نَ إَوْ خَفِيًّا تَعْظِيْمًا لَهُ وَ طَلَبًا لِثَوَابِهِ
“Ibadah itu yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridai oleh Allah SWT , baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”
Hakikat Ibadah
Dalam syariat islam ibadah mempunyai dua unsur, yaitu ketundukan dan kecintaan yang paling dalam kepada Allah SWT. Unsur yang tertinggi adalah ketundukan, sedangkan kecintaan merupakan implementsi dari ibadah tersebut. Disamping itu ibadah juga mengandung unsur kehinaan, yaitu kehinaan yang paling rendah di hadapan Allah SWT. Pada mulanya ibadah merupakan “hubungan” hati dengan yang dicintai, menuangkan isi hati, kemudian tenggelam dan merasakan keasyikan, akhirnya sampai kepada puncak kecintaan kepada Allah SWT.
Orang yang tunduk kepada orang lain serta mempunyai unsur kebencian tidak dinamakan ‘abid (orang yang beribadah), begitu juga orang yang cinta kepada sesuatu tetapi tidak tunduk kepadanya, seperti orang yang mencintai anaknya atau temannya. Kecintaan yang sempurna adalah kepada Allah SWT. Setiap kecintaan yang bersifat sempurna terhadap selain Allah SWT adalah batil.
Dengan melihat hakikat dan pengertiannya Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa ibadah merupakan kewajiban dari apa yang disyariatkan Allah SWT yang disampaikan oleh para rasul-Nya dalam benyuk perintah dan larangan. Kewajiban itu muncul dari lubuk hati orang yang mencintai Allah SWT.
Manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan akal dari makhluk lainnya (Q.S At Tiin). Kenyataannya, manusia tidak selalu menggunakan akal sehatnya, bahkan ia lebih sering dikuasai nafsunya, sehingga ia sering terjerumus ke dalam apa yang disebut dehumanisasi,yaitu proses yang menyebabkan kerusakan, hilang, atau merosotnya nilai – nilai kemanusiaan. Disinilah perlunya agama bagi manusia.
Dengan agama, hidup manusia menjadi bermakna. Makna agama terletak pada fungsinya sebagai kontrol moral manusia. Melalui ajaran – ajarannya, agama menyuruh manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan sadar dan menguasai diri pada manusia itulah yang merupakan hakikat agama, atau hakikat ibadah. Melalui ibadah (pengabdian) kepada Allah, hidup manusia terkontrol. Di mana pun dan dalam keadaan apa pun, manusia dituntut untuk selalu dalam keadaan sadar sebagai hamba Allah dan mampu menguasai dirinya, sehingga segala sikap, ucapan, dan tindakannya selalu dalam kontrol Ilahi.
Tujuan Ibadah
Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt.
Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :
تُرْجَعُونَلَاإِلَيْنَاوَأَنَّكُمْعَبَثاًخَلَقْنَاكُمْأَنَّمَاأَفَحَسِبْتُمْ
Artinya : Maka apakah kamu mengira, bahwa Sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (QS al-Mu’minun:115)
Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
Prinsip-prinsip Ibadah
Prinsip-prinsip melaksanakan Ibadah sebagai berikut:
- Niat lillahi ta’ala (Al-Fatihah/1:5)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (١) الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (٣) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (٤) إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (٥)
dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 2. segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam. 3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. 4. yang menguasai di hari Pembalasan. 5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (ikhlas) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.
- Tidak menggunakan perantara (washilah) (Al-Baqarah/2: 186)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
- Dilakukan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan Sunnah
- Seimbang antara dunia akherat (Al-Qashash/28:77)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
- Tidak berlebih-lebihan (Al-A’raf/7:31)
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
- Mudah (bukan meremehkan) danMeringankan Bukan Mempersulit (Al-Baqarah/2:286)
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir.”
Jenis Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya:
1. Ibadah Mahdhah
artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a) Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b) Tata caranya harus berpola kepada contoh Rasulullah saw.
Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara mengada-ada, yang populer disebutbid’ah. Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka.
c) Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d) Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
(tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a). Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan.
b). Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebutnya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c). Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, danmadharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d). Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Ruang Lingkup Ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi mencapai keridhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membatasi ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu saja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekal bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti.
Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas karena Allah demi untuk mencapai keridaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap ibadah ibadah tertentu saja sebagai amal saleh akan tetapi meliputi segala kegiatan yang mengandung kebaikan yang diniatkan karena Allah SWT. Ruang lingkup ibadah di dalam Islam sangat luas sekali. Mencakup setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah ibadah menurut Islam ketika ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah :
- Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, sesuai dengan hukum hukum syara’ dan tidak bertentangan dengan hukum hukum tersebut. Adapun amalan – amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan maksiyat, maka tidaklah bisa dijadikan amalan ibadah.
- Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik dengan tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfaat kepada seluruh umat dan untuk kemakmuran bumi seperti yang telah diperintahkan oleh Allah.
- Amalan tersebut haruslah dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
- Ketika membuat amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum – hukum syara’ dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
- Tidak melalaikan ibadah – ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalammelaksanakan ibadah – ibadah umum.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Ibadah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Jenis dan Ruang Lingkup semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: