Pendidikan

Pengertian, Tanggung Jawab, Jenis, Opini, Prosedur

Auditor adalah – Definisi, Tanggung Jawab, Jenis, Pendapat, Prosedur & Spesifikasi – Untuk pembahasan kali ini kita akan mengulas tentang Auditor yang dalam hal ini meliputi pengertian, tanggung jawab, jenis, pendapat, prosedur dan spesifikasinya, agar lebih paham dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Auditor-adalah

Definisi Auditor

Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia “Arens, 1995”.


Dari sudut pandang profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan yang obyektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan atau organisasi. Mulyadi, 2002”.

Baca Juga Artikel Terkait : Sistem Pengendalian Internal


Tanggung Jawab Auditor

Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan, Kontrol, dan Pencatatan
    Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan mereka.
  2. Sistem akuntansi
    Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit
    Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan andal untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
  4. Kontrol Internal
    Jika auditor ingin mengandalkan pengendalian internal, ia harus memverifikasi dan mengevaluasi pengendalian tersebut dan melakukan uji kepatuhan.
  5. Meninjau Laporan Keuangan yang Relevan
    Auditor melakukan reviu atas laporan keuangan yang relevan sebagaimana diperlukan sehubungan dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang diperoleh dan untuk memberikan dasar yang rasional untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut.

Jenis Auditor

Berikut adalah beberapa jenis auditor, yang terdiri dari:


Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas mengaudit keuangan instansi pemerintah.

Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Pemeriksa Eksternal Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk pada pemerintah. , sehingga diharapkan dapat mandiri.
  2. Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.

Auditor Internal adalah auditor yang bekerja di suatu perusahaan dan oleh karena itu berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut. Tugas utamanya adalah membantu manajemen perusahaan tempatnya bekerja.


Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah untuk melakukan fungsi audit atas laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Audit ini dilakukan terhadap perusahaan publik yaitu perusahaan yang go public, perusahaan besar maupun perusahaan kecil serta organisasi nirlaba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).


Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing an Integrated Approach yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu jenis auditor lagi, yaitu:


Pemeriksa Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia bertanggung jawab atas penerimaan negara dari bidang perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan. Aparatur pelaksana DJP di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa memiliki auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tertentu untuk menilai apakah mereka telah mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan.

Baca Juga Artikel Terkait : Pengertian “Akuntansi Syariah” Menurut Para Ahli & (Konsep Dasar – Prinsip – Contoh)


Opini Auditor

Munawir (1995) atas hasil audit memberikan beberapa pendapat auditor, antara lain:


  1. Pendapat Wajar Tanpa Syarat

Pendapat tersebut hanya dapat diberikan apabila auditor berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan berdasarkan standar auditing, penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum (PABU), tidak ada perubahan penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan memuat penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakai, dan tidak terdapat ketidakpastian (material) yang luar biasa.


  1. Opini Wajar

Pendapat ini diberikan jika auditor mengajukan keberatan atau pengecualian terkait dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan laporan keuangan secara keseluruhan adalah wajar tanpa pengecualian untuk hal-hal tertentu karena faktor-faktor tertentu yang menyebabkan kualifikasi suatu pendapat (satu atau lebih akun yang tidak masuk akal). .


  1. Pendapat yang tidak setuju

Disadari bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar kondisi keuangan dan hasil usaha sebagaimana disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi yang Diterima Umum (PABU). Hal ini diberikan oleh auditor karena pengecualian atau kualifikasi penyajian kewajaran adalah material (banyak akun yang tidak wajar).


  1. Penolakan untuk Memberikan Pendapat

Penolakan untuk memberikan pendapat berarti laporan audit tidak memuat pendapat auditor. Hal ini dapat dikeluarkan jika: auditor tidak memiliki keyakinan atau keraguan atas kewajaran laporan keuangan, auditor hanya menyusun laporan keuangan dan tidak mengaudit laporan keuangan, auditor tidak independen terhadap pihak yang diaudit dan terdapat kepastian yang luar biasa bahwa sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.


  1. Opini berkeping-keping

Auditor tidak dapat memberikan pendapat parsial. Hasil audit hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.

Baca Juga Artikel Terkait : Bidang Akuntansi


Prosedur Auditor

Prosedur auditor meliputi:


Sebagai pendahuluan, auditor mutlak perlu mengetahui objek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan program audit yang dirancang sedemikian rupa sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.


  • Mengidentifikasi Risiko Dan Kontrol

Tahapan ini untuk memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki berkualitas, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi best practice.


  • Mengevaluasi Kontrol Dan Mengumpulkan Bukti

Mengevaluasi kontrol dan mengumpulkan bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, wawancara, observasi, dan tinjauan dokumentasi.


  • Mendokumentasikan Dan Mengumpulkan Temuan

Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan dan mengidentifikasi dengan audit.


Ini termasuk tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.


Spesifikasi Auditor di Suatu Perusahaan

Spesifikasi auditor dalam suatu perusahaan antara lain:


  1. Di bawah Dewan Komisaris

Dalam hal ini bintang audit internal bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, hal ini dikarenakan bentuk korporasi memerlukan pertanggungjawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diperiksa oleh auditor internal.


Dengan demikian, auditor internal sebenarnya merupakan alat pengendalian manajemen kinerja yang diawasi oleh komisaris perusahaan. Dengan demikian pemeriksa internal memiliki posisi yang kuat dalam organisasi.


  1. Di bawah Direktur Utama

Menurut sistem ini, auditor internal bintang bertanggung jawab kepada direktur utama. Sistem ini jarang digunakan karena direktur utama terlalu sibuk dengan tugas berat. Sehingga dimungkinkan tidak memiliki waktu untuk mempelajari laporan yang dibuat oleh auditor internal.

Baca Juga Artikel Terkait : Opini Audit


  1. Di bawah Kabag Keuangan

Menurut sistem ini, kedudukan auditor internal dalam struktur organisasi perusahaan berada di bawah koordinasi kepala bagian keuangan. Auditor internal bertanggung jawab penuh kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya Controller. Namun perlu diperhatikan juga bahwa biasanya kepala bagian keuangan juga bertanggung jawab atas urusan keuangan dan akuntansi.


Bibliografi:

  1. Jusup Haryono. Audit (Audit). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
  2. Arens & Loebbecke. Audit Pendekatan Terintegrasi. “tr oleh” Amir Abadi Yusuf. Salemba Empat. Jakarta. 1996.
  3. Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.

Demikianlah pembahasan mengenai Auditor adalah – Definisi, Tanggung Jawab, Jenis, Pendapat, Prosedur & Spesifikasi Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button