Pendidikan

Tujuan VOC : Sejarah, Kegiatan,Hak Istimewa,Sistem Birokrasi

Sejarah Awal Berdirinya VOC

Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland, de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda).

Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC berhak memonopoli perdagangan, mencetak uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai,

mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan (Raad van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof).


Kegiatan Perdagangan VOC di Indonesia

Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku.

Perluasan kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda. Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain.

VOC dapat memperoleh monopoli perdagangan Indonesia karena melakukan beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar. Melakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat.

Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem Verplichte Leverantien, merupakan perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Kemudian VOC menerapkan sistem Contingenten yang berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.


Tujuan VOC

Tujuan utama dibentuknya VOC seperti tercermin dalam perundingan 15 Januari 1602 adalah untuk “menimbulkan bencana pada musuh dan guna keamanan tanah air”. Yang dimaksud musuh saat itu adalah Portugis dan Spanyol yang pada kurun Juni 1580 – Desember 1640 bergabung menjadi satu kekuasaan yang hendak merebut dominasi perdagangan di Asia. Untuk sementara waktu, melalui VOC bangsa Belanda masih menjalin hubungan baik bersama masyarakat Nusantara.


Adapun tujuan dari dibentunya VOC fdi Indonesia:

  1. Menghindari persaingan dagang tidak sehat diantara sesama pedang Belanda sehinggan keuntungan maksimal dapat diperoleh.
  2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya.
  3. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spayol yang masih menduduki Bealnda.

Hak Istimewa ( hak octroi ) VOC

Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa , maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :

  1. Hak monopoli perdagangan
  2. Hak mencetak dan mengedarkan uang
  3. Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
  4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
  5. Hak memiliki tentara sendiri
  6. Hak mendirikan benteng
  7. Hak menyatakan perang dan damai
  8. Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.

Sistem Birokrasi VOC

Untuk memerintah wilayah-wilayah di Indonesia, VOC mengangkat seorang gubernur jendral yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie (dewan India). Dibawah gubernur jendral ada gubernur yang memimpin suatu daerah, serta dibawah gubernur ada residen yang dibantu oleh asisten residen. Beberapa gubernur jendral VOC yang duianggap berhasil mengembangkan usaha dagang dan kolonisasi di Indonesia:

  1. a) Jaan Pieterszoon Coen ( 1619-1629 )
  2. b) Antonio van Diemen ( 1636-1645 )
  3. c) Joan Maetsycker ( 1653-1678 )
  4. d) Cornelis Speelman ( 1681-1684 )

Dalam melaksanakan sistem pemerintahan VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung dengan memanfaatkan sistem feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia.


Runtuhnya VOC

Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795.

Akhir Desember 1799, Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, VOC dibubarkan secara resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan dan juga pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda. Semenjak itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun berkuasa di Nusantara itu berakhir.


Demikianlah artikel dari dosenpendidikan.co.id mengenai Tujuan VOC : Sejarah, Kegiatan, Hak Istimewa, Sistem Birokrasi, dan Keruntuhannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button